Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPK dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPK adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPK terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPK adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.
Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. (https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Permusyawaratan_Desa)
Anggota BPK Kalurahan Tirtorahayu Masa Bahkti 2019 - 2025 :
No | Nama | Jabatan Dalam Tim | Alamat |
---|---|---|---|
1 | Sumardi, S.Pd | Ketua | Pringinan Pedukuhan III |
2 | Budi Wijono | Wakil Ketua | Barahan Pedukuhan II |
3 | Triyono | Sekretaris | Patuk Tengah Ped. XI |
4 | Muchtar | Anggota | Sigran Pedukuhan I |
5 | Suhadi | Anggota | Kauman Pedukuhan VI |
6 | Marliansyah | Anggota | Derpoyudan Ped. VIII |
7 | Moch Riyadi | Anggota | Patuk Kidul Ped. X |
8 | Hardani | Anggota | Sungapan Ped. XIV |
9 | Tri Astuti, S.Pd. | Anggota | Sungapan Ped. XIII |