SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN TIRTORAHAYU KAPANEWON GALUR

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa Tirtorahayu

07 Juli 2019 10:00:19  Agus Sujarwo  142.290 Kali Dibaca 

Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) Tirtorahayu

Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPK dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPK adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPK terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPK adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. (https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Permusyawaratan_Desa

Anggota BPK Kalurahan Tirtorahayu Masa Bahkti 2019 - 2025 :

No Nama Jabatan Dalam Tim Alamat
1 Sumardi, S.Pd Ketua  Pringinan Pedukuhan III
2 Budi Wijono Wakil Ketua  Barahan Pedukuhan II
3 Triyono Sekretaris  Patuk Tengah Ped. XI
4 Muchtar Anggota  Sigran Pedukuhan I
5 Suhadi Anggota  Kauman Pedukuhan VI
6 Marliansyah Anggota  Derpoyudan Ped. VIII
7 Moch Riyadi Anggota  Patuk Kidul Ped. X
8 Hardani Anggota  Sungapan Ped. XIV
9 Tri Astuti, S.Pd. Anggota  Sungapan Ped. XIII

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Kalurahan

Sinergi Program

Aplikasi TaniKU Layanan Online Dukcapil KP
Survei Kepuasan Masyarakat

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Kalurahan


Alamat : Jl. Brosot-Wates Km. 5, Tirtorahayu, Galur, Kulon Progo
Kalurahan : Tirtorahayu
Kapanewon : Galur
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55661
Telepon :
Email : pemdes.tirtorahayu@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:6
    Kemarin:404
    Total Pengunjung:403.455
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.14.84
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel

15 Maret 2021 | 190.299 Kali
Jangan Langsung Buang Tanaman Ini (Sirih Cina/Ketumpang Air)
07 Juli 2019 | 143.979 Kali
Masalah & Isu Strategis Desa
09 Juli 2019 | 143.612 Kali
Wilayah Desa
05 Maret 2019 | 143.516 Kali
KONDISI UMUM DESA
05 Maret 2019 | 142.988 Kali
Profil
22 Februari 2019 | 142.979 Kali
SEJARAH DESA TIRTORAHAYU
05 Maret 2019 | 142.691 Kali
VISI DAN MISI
15 Maret 2021 | 190.299 Kali
Jangan Langsung Buang Tanaman Ini (Sirih Cina/Ketumpang Air)
23 Juli 2024 | 679 Kali
2 FORMASI JABATAN PRESTISIUS DIBUKA
07 Juli 2019 | 142.290 Kali
Badan Permusyawaratan Desa Tirtorahayu
26 Februari 2021 | 120.195 Kali
Infografis
08 Juli 2019 | 142.561 Kali
Pendidikan dan Kesejahteraan Keluarga
07 Juli 2019 | 1.227 Kali
SOP Permintaan Informasi Publik
24 Februari 2021 | 1.612 Kali
BLT Dana Kalurahan Termin 1 Rp 300 Ribu Dicairkan Lagi

Statistik SID