You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Tirtorahayu
Logo Desa Tirtorahayu
Tirtorahayu

Kec. Galur, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN TIRTORAHAYU KAPANEWON GALUR

Badan Permusyawaratan Desa Tirtorahayu

R Ricko Candra Aditya SPd 07 Juli 2019 Dibaca 142.690 Kali

Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) Tirtorahayu

Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPK dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPK adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPK terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPK adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. (https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Permusyawaratan_Desa

Anggota BPK Kalurahan Tirtorahayu Masa Bahkti 2019 - 2025 :

No Nama Jabatan Dalam Tim Alamat
1 Sumardi, S.Pd Ketua  Pringinan Pedukuhan III
2 Budi Wijono Wakil Ketua  Barahan Pedukuhan II
3 Triyono Sekretaris  Patuk Tengah Ped. XI
4 Muchtar Anggota  Sigran Pedukuhan I
5 Suhadi Anggota  Kauman Pedukuhan VI
6 Marliansyah Anggota  Derpoyudan Ped. VIII
7 Moch Riyadi Anggota  Patuk Kidul Ped. X
8 Hardani Anggota  Sungapan Ped. XIV
9 Tri Astuti, S.Pd. Anggota  Sungapan Ped. XIII
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan