Menyikapi situasi dan kondisi terkini Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo mengambil kebijakan bahwa pelayanan Adminduk diarahkan secara daring (online) melalui LakonKU, Akurad dan WA. Pengiriman dokumen melalui LakonKU dan Akurad diharapkan melalui Jasa PT. Pos Indonesia, sehingga hanya pelayanan yang melalui WA yang memerlukan tanda tangan pemohon dan pelayanan legalisir yang dilayani secara tatap muka di Dinas.