Artikel Terkini
-
Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kalurahan Tirtorahayu diatur dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 68 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2019 Nomor 69) tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan. ...
-
Tahap pengembangan :) ...
-
VISI
"INGIN MENGABDIKAN DIRI, MENGEMBAN AMANAH MASYARAKAT, MEMBERI PELAYANAN YANG TERBAIK PADA MASYARAKAT"
MISI
MENYELANGGARAKAN PEMERINTAHAN DESA YANG AMANAH
MENYELENGGARAKAN PEMERINTAHAN DESA YANG MEMBERIKAN PELAYANAN YANG TERBAIK BAGI MASYARAKAT
...
-
Tahap pengembangan :) ...
-
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. PPID Desa ditunjuk oleh Lurah dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Lurah.
Tugas, Tanggung jawab dan Wewenang PPID Desa, yaitu :
PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.
PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan ...
-
Kaum Rois Desa Tirtorahayu :
No
Nama
Pedukuhan
Keterangan
1
Tubarjo
Sigran Pedukuhan I
Kaum Rois
2
Suwardi
Sigran Pedukuhan I
Kaum Rois
3
Mudakir
Barahan Pedukuhan II
Kaum Rois
4
Hartono
Pringinan Pedukuhan III
Kaum Rois
5
Muh Hidayatun
Jogonalan Pedukuhan IV
Kaum Rois
6
H. Ngabid
Pendekan Pedukuhan V
Kaum Rois
7
Dwija Utama
Kauman Pedukuhan VI
Kaum Rois
8
Wardoyo
Sorobayan Pedukuhan VII
Kaum Rois
9
Abdul Fatah
Derpoyudan Pedukuhan VIII
Kaum Rois
10
Iman Nuryanto
Potrowangsan ...
-
POSYANDU Desa Tirtorahayu
Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) adalah kegiatan kesehatan dasar yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat yang dibantu oleh petugas kesehatan. Posyandu merupakan salah satu Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM). Jadi, Posyandu merupakan kegiatan swadaya dari masyarakat di bidang kesehatan dengan penanggung jawab kepala desa. A.A. Gde Muninjaya (2002:169) mengatakan: ”Pelayanan kesehatan terpadu (yandu) adalah suatu bentuk keterpaduan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan di suatu wilayah ...
-
Tugas Satuan Perlindungan Masyarakat (LINMAS) adalah sebagai berikut :
Membantu dalam penanggulangan bencana
Membantu menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan
Membantu penegakan Peraturan Daerah
Membantu penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu
Membantu upaya pertahanan Negara
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan
Daftar Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Desa Tirtorahayu :
No
Nama
Jenis Kelamin
Alamat
1
R. ...