SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN TIRTORAHAYU KAPANEWON GALUR

Artikel

Penggunaan Dana Desa untuk Tahun 2022, Inilah Alokasinya

30 September 2021  Administrator  38.612 Kali Dibaca  Berita Desa

Dengan 2021 tinggal tersisa beberapa bulan lagi, beberapa kementerian sudah mulai sibuk untuk melakukan perencanaan dan pengalokasian anggaran-anggaran untuk tahun 2022. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) adalah salah satu kementerian yang sudah mulai memaparkan rencana tahun depan.

Pada tanggal 20 September 2021, Kemendes PDTT secara virtual telah memaparkan tentang alokasi penggunaan dana desa tahun 2022. Sebetulnya, sosialisasi ini bersifat untuk internal, yaitu untuk pemahaman bagi kalangan internal Kemendes PDTT sebelum disosialisasikan ke seluruh Indonesia. Akan tetapi dari sini, publik pun bisa mengambil informasi mengenai alokasi dana desa tahun 2022 secara umum.

Secara lengkap Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 diprioritaskan pada tiga poin yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.

Salah satu prioritas penggunaan Dana Desa yang disesuaikan adalah pemenuhan kebutuhan ketahanan pangan nabati dan hewani sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan nasional.

Prioritas Dana Desa ini tidak jauh berbeda dari tahun 2021. Hal tersebut disebabkan kondisi pandemi yang masih terjadi di Indonesia meskipun telah ada penurunan kasus Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir.

“Hal ini sebagaimana tercantum pada pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022,” kata Sugito, Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan.

Tapi selain hal-hal yang sudah dialokasikan sebelumnya, Kemendes PDTT tetap mengingatkan bahwa secara umum dana desa ini digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.  Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa PDTT, berpesan agar dana desa ini benar-benar bermanfaat dan ada wujud nyata, tidak harus dalam bentuk bangunan tapi bisa dalam bentuk berkurangnya warga miskin atau naiknya taraf hidup masyarakat.

“Tapi seharusnya, penggunaan dana desa sudah harus mampu memamerkan, menunjukkan outcomenya, berupa berapa sih warga miskin biasa yang terentaskan, berapa sih persentase pertumbuhan ekonomi warga desa, berapa persen pengangguran desa dapat tertangani hingga seberapa besar kontribusi dana desa menahan angka putus sekolah di desa”

Prioritas Penggunaan Dana Desa selalu diatur setiap tahun sebelum masuk pada tahun anggaran baru sesuai dengan kondisi yang terjadi. Ditetapkannya regulasi ini pada 24 Agustus 2021 menunjukkan bahwa Kemendes PDTT bekerja dengan cepat bersama-sama dengan Kementerian dan Lembaga lainnya.

Referensi : Kemendes

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

15 Maret 2021 | 235.774 Kali
Jangan Langsung Buang Tanaman Ini (Sirih Cina/Ketumpang Air)
07 Juli 2019 | 145.921 Kali
Masalah & Isu Strategis Desa
09 Juli 2019 | 145.059 Kali
Wilayah Desa
05 Maret 2019 | 144.580 Kali
KONDISI UMUM DESA
22 Februari 2019 | 143.795 Kali
SEJARAH DESA TIRTORAHAYU
05 Maret 2019 | 143.697 Kali
Profil
05 Maret 2019 | 143.342 Kali
Pemerintah desa

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl. Contoh
Desa : Tirtorahayu
Kecamatan : Galur
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos :
Telepon :
Email :

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 151
    Kemarin : 3,003
    Total Pengunjung : 19,745
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0