SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN TIRTORAHAYU KAPANEWON GALUR

Artikel

Kebijakan Keuangan Desa

07 Juli 2019  R Ricko Candra Aditya SPd  142.730 Kali Dibaca 

Kebijakan Keuangan Desa

Dalam era otonomi daerah, setiap desa dituntut untuk melakukan kegiatan pembangunan secara mandiri dalam mengurangi ketergantungan dalam pembiayaan pembangunan kepada Pemerintah Daerah dan Pusat. Dalam melaksanakan kegiatan pembangunan, desa membutuhkan sumber dana pembangunan, oleh karena itu setiap desa dituntut harus mampu berusaha mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan desanya masing-masing. Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tentang desa mengatur sumber pendapatan desa yang terdiri dari :

  1. Pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisifasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah
  2. Bagi hasil pajak daerah desa/kota paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk desa dan dari retribusi desa sebagian diperuntukkan bagi desa
  3. Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh desa/kota untuk desa paling sedikit 10% yang pembagiannya untuk desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa
  4. Bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah desa dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan
  5. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat dan bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provisi, dan pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d disalurkan melalui kas desa.
;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

15 Maret 2021 | 235.841 Kali
Jangan Langsung Buang Tanaman Ini (Sirih Cina/Ketumpang Air)
07 Juli 2019 | 145.958 Kali
Masalah & Isu Strategis Desa
09 Juli 2019 | 145.116 Kali
Wilayah Desa
05 Maret 2019 | 144.624 Kali
KONDISI UMUM DESA
22 Februari 2019 | 143.847 Kali
SEJARAH DESA TIRTORAHAYU
05 Maret 2019 | 143.743 Kali
Profil
05 Maret 2019 | 143.389 Kali
Pemerintah desa

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl. Brosot-Wates Km. 5, Tirtorahayu, Galur, Kulon Progo
Desa : Tirtorahayu
Kecamatan : Galur
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55661
Telepon :
Email : pemdes.tirtorahayu@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 2,708
    Kemarin : 2,977
    Total Pengunjung : 113,904
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Tidak ditemukan