Tugas Pokok dan Fungsi Lurah dan Pamong Kalurahan berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Kulon Progo No. 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan
Pemerintah Kalurahan adalah Lurah dibantu Pamong Kalurahan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kalurahan.
LURAH
- Lurah berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Kalurahan yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan.
-
Lurah bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Kalurahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan melaksanakan urusan keistimewaan.
- Lurah memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut: a) menyelenggarakan Pemerintahan Kalurahan; b) pelaksanaan pembangunan, yaitu pembangunan sarana prasarana perdesaan; c) pembinaan kemasyarakatan; d) pemberdayaan masyarakat, antara lain sosialisasi, motivasi dan peningkatan kapasitas masyarakat di bidang ekonomi dan lingkungan hidup; e) menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya; f) pelaksanaan urusan keistimewaan meliputi bidang kelembagaan, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang.
PROFIL LURAH TIRTORAHAYU
DATA PERORANGAN
| Nama | : | Prapta Legawa |
| Tempat, Tgl. Lahir | : | Kulon Progo, 21 Oktober 1965 |
| Agama | : | Islam |
| Pendidikan | : | SLTA/Sederajat |
| Alamat | : | Patuk Lor Pedukuhan XII, Tirtorahayu, Galur, Kulon Progo |
| Nama Istri | : | Partiyah |
| Nama Anak | : |
1. Mei Ratnasari, S.Par. 2. Yogi Priyo Prabowo 3. Aqilla Arsya Legawa |
| Hobi | : |
Offroad (Tergabung dalam IOF, KJFC) |