Tirtorahayu - Sat Pol PP selaku Tim Gugus Tugas Divisi VIII Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Covid-19 melaksanakan monitoring dan pengawasan penerapan protokol kesehatan serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kalurahan Tirtorahayu, Jum'at (26/03/2021). Kebijakan PPKM Mikro dikeluarkan karena PPKM sebelumnya dianggap kurang efektif menekan penyebaran virus, sehingga diperlukan pengendalian infeksi virus corona dalam skala lebih kecil.
Kabid Penegakan Perda Sri Widada, S.IP., MM dan tim, menghimbau kepada Lurah Tirtorahayu (Prapta Legawa) selaku Ketua Satgas Covid-19 Kalurahan agar terus mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan seperti kewajiban penggunaan masker, pengaturan jarak, dan menyediakan tempat cuci tangan / handsanitizer serta mengedukasi masyarakat Tirtorahayu sehingga dapat menekan penyebaran virus corona dalam skala mikro.
Selain itu, beliau menyampaikan protokol kesehatan resepsi pernikahan pada saat pandemi covid-19, antara lain: Mendelegasikan penerbitan rekomendasi penyelenggaraan kegiatan resepsi pernikahan kepada Satgas Covid-19 tingkat Kapanewon/Kemantren dengan ketentuan tidak ada pungutan biaya pada saat penerbitan rekomendasi dan pada saat pengawasan pelaksanaan, kegiatan resepsi pernikahan tidak dilaksanakan pada RT zona orange dan zona merah, penyelenggara kegiatan dan tamu undangan dipastikan dalam keadaan sehat dan selalu melaksanakan protokol kesehatan, jumlah orang yang berada dalam ruang resepsi pernikahan dibatasi maksimal 50�ri kapasitas ruangan, tidak menyediakan makan di tempat, namun dapat dilaksanakan dengan sistem nasi kotak dibawa pulang, hiburan dapat dilaksanakan dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Prapta Legawa menambahkan "kriteria zonasi PPKM Mikro dibagi menjadi zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah"
Zona merah ditetapkan bila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif. Pada zona tersebut, baru diterapkan PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Lebih lanjut, pada RT zona merah diberlakukan larangan berkerumun lebih dari tiga orang, pembatasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00. Selain itu, kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan virus corona wajib ditiadakan.
Zona oranye diberlakukan apabila terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam tujuh hari terakhir. Penanganan dilakukan dengan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Sementara itu, zona kuning, bila terdapat satu hingga lima rumah dengan kasus positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir, diharuskan melalukan pelacakan kontak erat. Adapun pada zona hijau, yang tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif.