SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN TIRTORAHAYU KAPANEWON GALUR

Artikel

Penggunaan Dana Desa untuk Tahun 2022, Inilah Alokasinya

30 September 2021 10:41:55  Administrator  36.929 Kali Dibaca  Berita Desa

Dengan 2021 tinggal tersisa beberapa bulan lagi, beberapa kementerian sudah mulai sibuk untuk melakukan perencanaan dan pengalokasian anggaran-anggaran untuk tahun 2022. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) adalah salah satu kementerian yang sudah mulai memaparkan rencana tahun depan.

Pada tanggal 20 September 2021, Kemendes PDTT secara virtual telah memaparkan tentang alokasi penggunaan dana desa tahun 2022. Sebetulnya, sosialisasi ini bersifat untuk internal, yaitu untuk pemahaman bagi kalangan internal Kemendes PDTT sebelum disosialisasikan ke seluruh Indonesia. Akan tetapi dari sini, publik pun bisa mengambil informasi mengenai alokasi dana desa tahun 2022 secara umum.

Secara lengkap Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 diprioritaskan pada tiga poin yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.

Salah satu prioritas penggunaan Dana Desa yang disesuaikan adalah pemenuhan kebutuhan ketahanan pangan nabati dan hewani sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan nasional.

Prioritas Dana Desa ini tidak jauh berbeda dari tahun 2021. Hal tersebut disebabkan kondisi pandemi yang masih terjadi di Indonesia meskipun telah ada penurunan kasus Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir.

“Hal ini sebagaimana tercantum pada pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022,” kata Sugito, Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan.

Tapi selain hal-hal yang sudah dialokasikan sebelumnya, Kemendes PDTT tetap mengingatkan bahwa secara umum dana desa ini digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.  Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa PDTT, berpesan agar dana desa ini benar-benar bermanfaat dan ada wujud nyata, tidak harus dalam bentuk bangunan tapi bisa dalam bentuk berkurangnya warga miskin atau naiknya taraf hidup masyarakat.

“Tapi seharusnya, penggunaan dana desa sudah harus mampu memamerkan, menunjukkan outcomenya, berupa berapa sih warga miskin biasa yang terentaskan, berapa sih persentase pertumbuhan ekonomi warga desa, berapa persen pengangguran desa dapat tertangani hingga seberapa besar kontribusi dana desa menahan angka putus sekolah di desa”

Prioritas Penggunaan Dana Desa selalu diatur setiap tahun sebelum masuk pada tahun anggaran baru sesuai dengan kondisi yang terjadi. Ditetapkannya regulasi ini pada 24 Agustus 2021 menunjukkan bahwa Kemendes PDTT bekerja dengan cepat bersama-sama dengan Kementerian dan Lembaga lainnya.

Referensi : Kemendes

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Kalurahan

Sinergi Program

Aplikasi TaniKU Layanan Online Dukcapil KP
Survei Kepuasan Masyarakat

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Kalurahan


Alamat : Jl. Brosot-Wates Km. 5, Tirtorahayu, Galur, Kulon Progo
Kalurahan : Tirtorahayu
Kapanewon : Galur
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55661
Telepon :
Email : pemdes.tirtorahayu@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:96
    Kemarin:443
    Total Pengunjung:168.320
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:44.201.94.236
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel

05 Maret 2019 | 141.570 Kali
KONDISI UMUM DESA
09 Juli 2019 | 141.418 Kali
Wilayah Desa
05 Maret 2019 | 141.411 Kali
Profil
22 Februari 2019 | 141.332 Kali
SEJARAH DESA TIRTORAHAYU
05 Maret 2019 | 141.288 Kali
VISI DAN MISI
07 Juli 2019 | 141.278 Kali
Masalah & Isu Strategis Desa
05 Maret 2019 | 141.204 Kali
Data Desa
07 Juli 2019 | 141.149 Kali
Karang Taruna Desa Tirtorahayu
30 September 2021 | 36.929 Kali
Penggunaan Dana Desa untuk Tahun 2022, Inilah Alokasinya
28 Februari 2021 | 14.347 Kali
PENTINGNYA MENGGUNAKAN MASKER DIMASA PANDEMI
20 Februari 2021 | 392 Kali
HUJAN, ANGIN KENCANG AKIBATKAN POHON TUMBANG DAN RUMAH RUSAK
07 Juli 2019 | 321 Kali
Tugas dan Wewenang
01 Maret 2021 | 384 Kali
WAKIL BUPATI KUNJUNGI POSKO PPKM MIKRO
07 Juli 2019 | 141.086 Kali
Posyandu

Statistik SID